Hari Ibu
Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.
Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.
Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.
SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Informasi Lainnya
28 January 2023
Format Cerai Talak
Format Cerai Gugat
Format Cerai Gugat Hadhanah
Format Permohonan Itsbat Nikah Volutair
![]() Alwin, S.Ag., M.H.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Pekalongan
|
|
Menampilkan Hasil Relaas Tabayun Permohonan Bantuan Panggilan Pengadilan Agama
PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI
BERDASARKAN SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022; POIN VII, Sub-poin A s/d B [ Tautan Dokumen SK ]
A. Persyaratan
1. | Pemohon lnformasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan Informasi berupa : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan… Read More
Prosedur Berperkara Prodeo
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Di Pengadilan Agama - Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan. - Apabila Tergugat/Termohon selain dalam perkara bidang perkawinan juga mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonan itu disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon. - Majelis … Read MoreProsedur Berperkara Tingkat Pertama
1. Cerai Talak : Baca selengkapnya disini 2. Cerai Gugat : Baca selengkapnya disini 3. Gugatan lainnya : Baca selengkapnya disini
Cerai GugatLangkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya:
Prosedur berperkara Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian yang sederhana " PERMA NO 4 TAHUN 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan … Read MoreJENIS LAYANAN YANG TERSEDIA DI PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN Pelayanan Pengadilan Agama Pekalongan adalah sebagai berikut: … Read More
Layanan pembebasan biaya perkara berlaku pada tingkat
SUSUNAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN KELAS 1A
MAJELIS KHUSUS EKONOMI SYARIAH PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN KELAS 1A
JADWAL MEDIATOR NON HAKIM PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN KELAS 1A
Artikel Hukum1.ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BERDASARKAN AL QURAN 2. IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA WARGA NEGARA Rizqi dari AllahKita semua mengetahui bahwa Allah SWT yang maha tunggal yang memberikan Rizki. dengan Kehendak Nya kita merasakan berbagai nikmat Allah SWT. Rejeki melalui malaikat kemudian disampaikan ke mahluk baik langsung atau melalui perantara sesama manusia lainnya. Malaikat tidak pernah lupa atau lalai mencatat perintah-perintah Allah SWT. Dan Allah selalu menurunkan Rizqinya melalui Sebab dan akibat. Bisa saja Allah SWT. menurunkan langsung apa yang diminta mahluknya di hadapannya langsung namun tidaklah demikian karena itu merupakan salah satu penjagaan dari Allah agar manusia tidak sombong dan menjadi kufur. مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا وَمَا يُمْسِكْ فَلَا مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ “Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorang pun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak seorangpun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. dan Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Fathir: 2) وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ “Dan jikalau Allah melapangkan rezki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syuraa: 27)
|