PEMBINAAN TEKNIS YUSTISIAL PERADILAN AGAMA TERKAIT DISPENSASI KAWIN DAN HADONAH TAHAP I

 

 

Pekalongan, 23 April 2021. Ketua Pengadilan Agama Pekalongan, Bapak Dr. H. Abdul Kholiq, S.H., M.H. menghadiri undangan dari Badilag untuk mengikuti pembinaan teknis secara virtual yang membahas terkait dispensasi kawin dan hadonah. Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Pekalongan, pukul 08.30 WIB Ketua beserta Hakim Pengadilan Agama bersiap untuk mendengarkan materi dari Bapak Drs. H. Busra, S.H., M.H., salah satu Hakim Agung Kamar Agama MA RI . Bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI memulai sambutan untuk membuka bimbingan teknis ini. Menurut data yang disebutkan Bapak Drs. H. Busra, S.H., M.H. permohonan dispensasi kawin di peradilan agama dalam rentang waktu 4 tahun kebelakang mengalami kenaikan. Perkara yang diterima di tahun 2017 sebanyak 13.103, tahun 2018 sebanyak 13.822, tahun 2019 sebanyak 24.864, tahun 2020 sebanyak 64.196 perkara dengan rata- rata usia anak dalam permohonan dispensasi kawin yaitu anak perempuan dengan rata rata usia 14,5 tahun sedangkan anak laki-laki rata-rata usia 16,5 tahun.

 

pak aco

 

444afe1d 2a8e 44d9 b5e1 1809fbc99edc

Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Pekalongan

59b32b41 fce7 4cdb b904 8b260b6dfade

Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Pekalongan menyimak penyampaian materi