Jakarta-Humas: sehubung dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomer 106/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Sekertaris Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelengaraan Kegiatan Penyelesaian Perkara Yang Dibiayai Anggaran Pendapat dan Belanja Negara Di kepanitraan Mahkamah Agung , Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Di Lingkungan Peradilan Umum , maka sejak tahun 2017 telah diberlakukan SBK dalam menghitung biaya penyelesaian perkara di lingkungan peradilan umum baik pada pengadilan tingkat pertama maupun pada tingkat banding. Namun pada pelaksaannya, ditemukan berbagai kendala, antara lain:
- Ketidaksesuaian alokasi pagu SBK Penyelesaian Perkara dengan kebutuhan pengadilan (kekurangan/kelebihan pagi pada beberapa detail tertentu);
- Perbedaan harga satuan dalam RKAKL dengan realisasi harga satuan; dan
- Pemakaian detail yang belum maksimal akibat kurangnya informasi/pengetahuan mengenai peruntukan masing-masing detail yang ada pada masing-masing SBK
Demi mengoptimalkan implementasi pemanfaatan SBK, Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo memohon kepada para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia untuk mengisi formulir monitoring dan evaluasi sesuai dengan realisasi data perkara. Surat dan Formulir terlampir. (Humas)