PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN DENGAN RADIO KOTA BATIK PEKALONGAN
Pekalongan, 16 Maret 2021. Telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama (MOU) antara PA Pekalongan dengan Radio Kota Batik Pekalongan bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Pekalongan. Acara berlangsung dari pukul 13.30 WIB dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama oleh Direktur Utama Radio Kota Batik, Ibu Nurul Indrawati, S.H., M.H. dan Ketua Pengadilan Agama Pekalongan, Dr. H. Abdul Kholiq, S.H., M.H.. Kerjasama dalam kesepakatan ini merupakan kerjasama dalam bentuk penyiaran panggilan sidang dari perkara gugatan/permohonan yang didaftarkan pada Pengadilan Agama Pekalongan yang memerlukan penyiaran melalui mass media. Ketua Pengadilan Agama Pekalongan dalam sambutannya mengatakan bahwasannya kerjasama ini merupakan sebuah tuntutan pengadilan agama melakukan pemanggilan melalui mass media sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomer 9 Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Buku II revisi tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi bahwa panggilan untuk tergugat/termohon yang tidak diketahui alamatnya secara pasti di wilayah NKRI pemanggilannya melalui mass media. Dikarenakan Pengadilan Agama Pekalongan tidak lepas dari pengajuan cerai yang notabennya tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya oleh karena itu harus diumumkan di Radio Kota Batik Pekalongan. MoU ini dituangkan dengan naskah yang saling menguntungkan antar kedua belah pihak karena PA Pekalongan membutuhkan eviden untuk membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Selanjutnya Direktur Utama Radio Kota Batik Pekalongan memberikan sambutan bahwa RKB mempunyai dua media publikasi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang pertama radio kota batik dan televisi batik sebagai pelayanan publikasi pada era modern ini. Berkaitan dengan MoU dengan PA Pekalongan merupakan suatu tupoksi dari RKB dan kerjasama ini tidak hanya dengan pemanggilan tergugat/termohon yang tidak diketahui alamatnya melainkan akan dijadwalkan talk show untuk mengenalkan produk PA Pekalongan melalui iklan atau media sosial. Sebagai tambahan beliau menjelaskan bahwa RKB dalam mencari berita bekerjasama dengan suara merdeka dan radar pekalongan. Acara diakhiri dengan wawancara kepada Humas Pengadilan Agama Pekalongan, Bpk. Drs. H. Choirul Anwar, S.H., M.H. terkait kerjasama Pengadilan Agama Pekalongan dengan lembaga penyiaran publik lokal Radio Kota Batik Pekalongan.
Penandatanganan perjanjian kerjasama