logo

Elektronik Akta Cerai

Pemberlakuan Elektronik Akta Cerai
Elektronik Akta Cerai

5 KARAKTER PERADILAN AGUNG

5 KARAKTER PERADILAN AGUNG

Ucapan duka

Ucapan duka

Zona Integritas

Zona Integritas

11 APLIKASI INOVASI DITJEN BADILAG

11 inovasi ini diterapkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan sistem administrasi pengadilan menjadi lebih baik
11 APLIKASI INOVASI DITJEN BADILAG

PROGRAM PRIORITAS BADILAG

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2025
PROGRAM PRIORITAS BADILAG

Aplikasi PTSP Online

Aplikasi PTSP Online Pengadilan Agama Pekalongan
Aplikasi PTSP Online

LAPORKAN! JIKA ADA KELUHAN DAN PUNGUTAN LIAR

LAPORKAN! JIKA ADA KELUHAN DAN PUNGUTAN LIAR

STOP KORUPSI

STOP KORUPSI

STOP GRATIFIKASI

STOP GRATIFIKASI

HINDARI CALO

HINDARI CALO

e-Court Mahkamah Agung

Adalah layanan dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut. Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online Manual Book,Link e-court Mahkamah
e-Court Mahkamah Agung

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

S I W A S

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
S I W A S

8 PRINSIP KERJA PROFESIONAL

8 PRINSIP KERJA PROFESIONAL

jadwal sidang

 

 

 

 

 

 

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

sipp

 

 

 

 

 

 

 

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

biaya perkara

 

 

 

 

 

 

 

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

Siwas

 

 

 

 

 

 

 

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e court

 

 

 

 

 

 

 

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

e court

 

 

 

 

 

 

 

Piagam Penghargaan Peringkat I MoU terbanyak

TW I Terbaik Pertama Kinerja SIPP page 0001Piagam Penghargaan Terbaik Pertama Kinerja SIPP

TW I Peringkat II Perkara Ekonomi Syariah page 0001Piagam Penghargaan Peringkat II Perkara Ekonomi Syariah

TW I Terbaik Ke II Penerbiitan Akta Cerai page 0001Piagam Penghargaan Terbaik II Penerbitan Akta Cerai

TW I Penyerapan DIPA 01 BUA page 0001Piagam Penghargaan Penyerapan Anggaran DIPA BUA 

TW I Website dengan Nilai TertinggiPiagam Penghargaan Website Tertinggi

TW I Update Data SIKEP 100 page 0001Piagam Penghargaan Update Sikep 100% 

 

Zona Integritas Pengadilan Agama Pekalongan

Zona Integritas Pengadilan Agama Pekalongan

Formulir Pengambilan Produk

Formulir Pengambilan Produk

JDIH Pengadilan Agama Pekalongan

JDIH Pengadilan Agama Pekalongan

SUKAMISKOL

(SUrvey KepuAsan Masyarakat dan Indeks perSepsi KOrupsi pengadiLan)

SUKAMISKOL

SUKAMISKOL

(SUrvey KepuAsan Masyarakat dan Indeks perSepsi KOrupsi pengadiLan)

SUKAMISKOL

PTSP Online

PTSP Online

Survey Kepuasan Masyarakat

untuk mengisi survey kepuasan masyarakat silahkan klik tombol dibawah ini
Survey Kepuasan Masyarakat

Nama Mediator compress

 

00020001

program prioritas badilag 2022 

Video hak perempuan dan anak

Infografis Hak Wanita Korban KDRT

PTSP PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN

Tutorial Aplikasi Gugatan Mandiri

Alur pengambilan produk

Aplikasi SiCanting

Tutorial Aplikasi SiBatik

Survey Kepuasan Masyarakat

website ikm tw 2 2024

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

   

   

 SIMTALAK

 

  • Info Tabayun
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • April 2025

Menampilkan Hasil Relaas Tabayun Permohonan Bantuan Panggilan Pengadilan Agama

 

Tidak ada delegasi masuk bulan Maret 2025

Tidak ada delegasi masuk bulan Februari 2025

Tidak ada delegasi masuk bulan Desember 2024

Tidak ada delegasi bulan April 2025

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

BERDASARKAN AL QURAN

(Ibnu Mulyono)

PENDAHULUAN

Tidak bisa dihindari dalam kehidupan bermasyarakat sering terjadi persengketaan atara seseorang dengan orang lain atau antar kelompok dengan kelompok lain.

Ketika terjadi persengketaan, tidak jarang orang menyelesaikan sengketanya dengan caranya sendiri atau sering disebut main hakim sendiri. Menyelesaikan sengketa dengan caranya sendiri biasanya tidak menyelesaikan masalah tetapi justru menimbulkan masalah baru.

Al Quran memberikan solusi dalam menyelesaikan masalah ketika terjadi persengketaan antara seseorang dengan orang lain.

NORMA YANG ADA DALAM AL QURAN

Firman Allah :

وجزؤا سيئة سيئة مثلها فمن عفا واصلح فاجره على الله انه لا يحب الظلمين (الشورى : 40)

Artinya : “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah, Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang dhalim”. (Q.S. Asy Syura : 40).

Sepintas ayat ini tidak tampak membicarakan masalah persengketaan. Tetapi apabila dicermati dengan adanya kata “balasan”, “kejahatan”, “memaafkan”, dan “berbuat baik”, tentu ada dua pihak.

Dalam konteks ayat ini pokok masalahnya adalah adanya “kejahatan”, tentu ada dua pihak, yaitu : Pelaku kejahatan dan Korban Kejahatan.

Ayat ini memberikan dua alternatif penyelesaian apabila terjadi tindak kejahatan oleh seseorang terhadap orang lain.

Alternatif pertama, korban kejahatan boleh membalasnya dengan kejahatan yang serupa (seimbang/sama seperti kejahatan yang dideritanya) kepada pelaku kejahatan.

Dalam istilah hukum Islam, pembalasan suatu tindak kejahatan dengan kejahatan yang serupa disebut qisos.

Diantara ayat-ayat Al Quran yang lainnya yang menerangkan tentang qisos adalah :

  1. Surat Al Baqoroh : 178

يا يها الذين امنوا كتب عليكم القصاص في القتلى الحربالحر والعبد بالعبد والانثى بالانثى فمن عفي له من اخيه شيء فاتباع بالمعروف واداء اليه باحسان ...... (البقرة : 178)

Artinya :

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula) .......”

  1. Surat Al Maidah : 45

وكتبنا عليهم فيها ان النفس بالنفس والعين بالعين والانف بالانف والاذن بالاذن والسن بالسن والجروح قصاص فمن تصدق به فهو كفارة له ......(المائدة : 45)

Artinya :

“Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata denga mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barang siapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya........”

Alternatif  kedua, korban kejahatan tidak membalas sama sekali bahkan memaafkan dan berbuat baik kepada pelaku kejahatan.

APLIKASI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT  

Ada perbedaan cara pelaksanaan penyelesaian sengketa antara alternatif pertama dengan alternatif kedua.

  1. Untuk penyelesaian sengketa dengan cara alternatif pertama, korban kejahatan tidak boleh dengan serta-merta membalas kejahatan tersebut kepada pelaku kejahatan, melainkan pelaksanaannya harus oleh Institusi/Lembaga yang berwenang yakni negara/pemerintah, dalam hal ini Pengadilan. Dan Pengadilanpun tidak bisa serta-merta ketika tahu ada seseorang melakukan kejahatan kepada orang lain lantas menqisosnya, atau juga tidak bisa si korban kejahatan langsung mengadu ke Pengadilan agar dilakukan qisos terhadap pelaku kejahatan. Semua ada prosedur yang harus ditempuh sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan untuk penyelesaian sengketa dengan cara alternatif kedua, dapat dilakukan oleh si korban sendiri karena cukup si korban kejahatan berikrar dalam dirinya sendiri atau dihadapan pelaku kejahatan bahwa dirinya telah memaafkan atas kesalahan/kejahatan yang dilakukan pelaku kejahatan. Sehingga pelaksanaannya cukup simpel bahkan sangat-sangat simpel tidak ada prosedur yang harus ditempuh karena dapat dilaksanakan pada waktu kejadian atau pada waktu kejahatan selesai dilakukan.

  1. Penyelesaian sengketa kejahatan dengan cara alternatif pertama adakalanya tidak dapat dilaksanakan atau pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang dikehendaki si korban. Hal ini bisa terjadi apabila terjadi kesalahan prosedur/beracara karena pelaksanaannya melibatkan pihak lain atau karena pelaku kejahatan meninggal dunia sebelum pembalasan/qisos dilaksanakan.

Sedangkan penyelesaian sengketa kejahatan dengan alternatif kedua pasti dapat terlaksana karena dilaksanakan oleh si korban sendiri dan tidak harus melibatkan pihak lain. Bahkan meskipun pelaku kejahatan telah meninggal dunia.

  1. Penyelesaian sengketa kejahatan dengan cara alternatif pertama hukumnya Mubah, karena pada ayat tersebut tidak disebutkan mendapat pahala dari Allah apabila korban kejahatan membalas dengan kejahatan yang sama kepada pelaku kajahatan.

Sedangkan penyelesaian sengketa kejahatan dengan cara alternatif kedua, hukumnya sunnah karena dijanjikan pahala dari Allah dengan firman-Nya : “Barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah”.

Dengan memperhatikan perbedaan cara melaksanakan penyelesaian sengketa alternatif pertama dan alternatif  kedua, kiranya kita dapat mengambil pelajaran dari ayat 40 surat Asy Syura tersebut yakni, bahwa penyelesaian sengketa kejahatan dengan cara memaafkan lebih baik (karena dijanjikan mendapat pahala dari Allah) dari pada membawanya ke Pengadilan.

Disamping itu implikasi dari memaafkan dapat menjalin ukhuwah yang lebih erat, sedangkan membawa sengketa ke pengadilan dapat menimbulkan permusuhan.

(Wallahu a’lam).

  • Susunan Majelis Hakim
  • Jadwal Mediator
  • Artikel
  • Pojok KPA

SUSUNAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN KELAS 1A

 

No Hari Ketua Majelis / Majelis Tunggal Anggota Panitera Pengganti Kode Majelis Ruang Sidang
1 Senin  Dra. Hj. Ernawati, M.H.I.

- Ikhsanuddin, S.H.

- Hj. Awaliatun Nikmah, S.Ag., M.H

Fajar Fathonah, S.H.I.

C1, C2, C3

D3

1
2 Selasa Nurbaeti, S.Ag., M.H

- Ikhsanuddin, S.H.

- Hj. Awaliatun Nikmah, S.Ag., M.H

Nur Endang Tri Margawati, S.H., M.H.

B, C2, C3

D2

1

3

Rabu Drs. Husaini, S.H., M.H.

- Dra. Hj. Ernawati, M.H.I.

- Ikhsanuddin, S.H.

- Drs. Saefudin

- Faesol Ghozi, S.Ag.

A, C1, C2

D, D1

4 Kamis  Hj. Awaliatun Nikmah, S.Ag., M.H

-

- Faesol Ghozi, S.Ag.

- Fajar Fathonah, S.H.I.

C3

D1, D3

1

 

MAJELIS KHUSUS EKONOMI SYARIAH PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN KELAS 1A

Hari

Ketua Majelis

Anggota

Panitera Pengganti

Kode Majelis

Ruang Sidang

Selasa

Nurbaeti, S.Ag., M.H

- Dra. Hj. Ernawati, M.H.I.

- Ikhsanuddin, S.H.

Drs. Saefudin

B, C1, C2

D

1

Kamis

Hj. Awaliatun Nikmah, S.Ag., M.H.

-

Nur Endang Tri Margawati, S.H., M.H.

C3

D2

1

 

 

 

 

JADWAL MEDIATOR NON HAKIM PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN KELAS 1A

No HARI MEDIATOR 
1 Senin 1

Foto Bu Nana

Dr. Triana Sofiani, S.H., M.H.

2 Senin 2

Eky Fallah

EKY FALLAH SEPTIANI, S.H., M.H.

3 Selasa 

Foto Bu Teti

Teti Hadiati, M.H.I.

 4 Rabu

Foto Bu Herning

Herning Hambarrukmi, M.H.I.

Rizqi dari Allah

Kita semua mengetahui bahwa Allah SWT yang maha tunggal yang memberikan Rizki.  dengan Kehendak Nya kita merasakan berbagai nikmat Allah SWT. Rejeki melalui malaikat kemudian disampaikan ke mahluk baik langsung atau melalui perantara sesama manusia lainnya. Malaikat tidak pernah lupa atau lalai mencatat perintah-perintah Allah SWT. Dan Allah selalu menurunkan Rizqinya melalui  Sebab dan akibat.

Bisa saja Allah SWT. menurunkan langsung apa yang diminta mahluknya di hadapannya langsung namun tidaklah demikian karena itu merupakan salah satu penjagaan dari Allah agar manusia tidak sombong dan menjadi kufur.

مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا وَمَا يُمْسِكْ فَلَا مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorang pun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak seorangpun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. dan Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Fathir: 2)

وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ

Dan jikalau Allah melapangkan rezki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syuraa: 27)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pekalongan

Jl. Dr. Sutomo No.190, Pekalongan - 51129

Telp (0285) 4416539

Fax. (0285) 4416538

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial Pengadilan

 

 

facebook   instagram   whatsapp  395 Youtube logo 512 copu