PENGUCAPAN DAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN
Pekalongan, 04 Oktober 2022 - Dalam rangka Reformasi Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta untuk meningkatkan integritas aparatur, Pengadilan Agama Pekalongan telah melaksanakan pengucapan pakta integratis yang dipimpin oleh Ketua diikuti seluruh ASN Pengadilan Agama Pekalongan. Pengucapan pakta Integritas adalah sebuah tindak lanjut surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2022. Berikut naskah Pakta Integritas yang diucapkan oleh seluruh ASN Pengadilan Agama Pekalongan :
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
- Saya tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau kelompok tertentu, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada pada saya, karena jabatan atau kedudukan saya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
- Saya akan selalu menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung RI dan Pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antara pribadi baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan, sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan atau Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Apabila saya melanggar hal – hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenai sanksi seberat-beratnya.
Pengucapan Pakta Integritas
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh masing-masing aparatur Pengadilan Agama Pekalongan yang diawali oleh Ketua Pengadilan Agama Pekalongan, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat struktural dan fungsional dan staf pelaksana Pengadilan Agama Pekalongan.

Ketua Pengadilan Agama memulai Penandatanganan Pakta Integritas
