Mediasi Berhasil di Pengadilan Agama Pekalongan, Perkara Cerai Berakhir dengan Damai
Selasa, 18 Februari 2025
Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Pekalongan, Teti Hadiati, M.H.I. berhasil mendamaikan pihak perkara Cerai Gugat dengan nomor register 68/Pdt.G/2025/PA.Pkl yang dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pekalongan. Kedua belah pihak setuju untuk menandatangani Kesepakatan Damai yang ditawarkan oleh Mediator sehingga berakhir dengan pencabutan perkara.
Selama proses mediasi, mediator berupaya untuk meyakinkan dan menasehati para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Hingga pada akhirnya tercapai kesepakatan antara para pihak dan kembali mempertahankan rumah tangga. Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh bagaimana konflik rumah tangga dapat diselesaikan dengan damai. Semoga kedepannya semakin banyak perkara yang diselesaikan melalui mediasi, khususnya di Pengadilan Agama Pekalongan.