logo

Written by Admin on . Hits: 127

Cabut Gugatan Perceraian, Pasangan Kembali Harmonis dengan Mediasi

Mediasi 63g25

 

Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Pekalongan, Herning Hambarrukmi, M.H.I. berhasil menyelesaikan perkara Cerai Gugat pada hari Kamis, 20 Februari 2025 melalui mediasi. Dalam proses mediasi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pekalongan, mediator bertugas memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan keinginan dan harapan dalam rumah tangga mereka dimana pada akhirnya Penggugat dan Tergugat sepakat untuk mengakhiri perselisihan dengan melakukan pencabutan perkara yang telah terdaftar dalam register nomor 63/Pdt.G/2025/PA.Pkl.

Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh bagaimana konflik rumah tangga dapat diselesaikan dengan damai. Semoga kedepannya semakin banyak perkara yang diselesaikan melalui mediasi, khususnya di Pengadilan Agama Pekalongan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pekalongan

Jl. Dr. Sutomo No.190, Pekalongan - 51129

Telp (0285) 4416539

Fax. (0285) 4416538

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial Pengadilan

 

 

facebook   instagram   whatsapp  395 Youtube logo 512 copu