logo

Written by Admin on . Hits: 2651

Prosedur berperkara Gugatan Sederhana

 

Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian yang sederhana "PERMA NO 4 TAHUN 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana"

Gugatan sederhana

 

Kriteria Gugatan Sederhana

*Para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama
  • Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama.
  • *Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.
  • *Nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,-

    PERSYARATAN

    1. Surat Gugatan asli;
    2. Jika Pemohon/Penggugat tidak dapat menulis, maka permohonan / gugatan dapat diajukan secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Agama dan yang akan memerintahkan orang untuk mencatat permohonan/gugatan tersebut (144 RBg);
    3. Melampirkan surat kuasa (jika menggunakan kuasa hukum) yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan;
    4. Bukti-Bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan/Permohonan, seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Kuasa, Akte, dll
    5. Penggugat adalah orang perseorangan / badan hukum;
    6. Adanya hubungan hukum yang menjadi dasar sengketa dengan pihak Tergugat;
    7. Tergugat berada dalam domisili/bertempat tinggal di wilayah hukum yang sama
    8. Sengketa tidak berkaitan dengan hak atas tanah atau perkara lain yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan (Persaingan Usaha, Sengketa Konsumen, Perselesihan Hubungan Industrial)
    9. Nilai kerugian dalam gugatan paling banyak Rp 200.000.000,-

    PROSEDUR

    1. Mengisi formulir gugatan sederhana di kepaniteraan Pengadilan ;
    2. Membayar panjar biaya gugatan/permohonan melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan;
    3. Memberikan bukti transfer pembiayaan panjar biaya perkara kepada petugas dan menyimpan salinannya (arsip untuk penggugat/pemohon);
    4. Menerima tanda bukti penerimaan gugatan/permohonan
    5. Menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan  yang disampaikan oleh Juru Sita / Juru Sita Pengganti
    6. Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan membawa saksi & dokumen bukti-bukti asli

    TAHAP PERSIDANGAN

    1. Pemeriksaan Pendahuluan
    2. Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
    3. Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
    4. Pembuktian;
    5. Putusan Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama

    Upaya hukum dalam gugatan sederhana dikenal dengan “Keberatan” yang diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan (jika para pihak tidak hadir pada saat putusan dibacakan) dengan cara mengisi blanko permohonan keberatan di kepaniteraan pengadilan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pekalongan

Jl. Dr. Sutomo No.190, Pekalongan - 51129

Telp (0285) 4416539

Fax. (0285) 4416538

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial Pengadilan

 

 

facebook   instagram   whatsapp  395 Youtube logo 512 copu